Pages

Friday, September 24, 2010

Mahfud MD: Kalau Masih Senang, Keluarkan Keppres

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan, jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah berakhir sejak lembaganya mengeluarkan putusan atas uji materi Undang-undang Kejaksaan. "Itu jelas bunyi Undang-undang. Begitu diucapkan, putusan itu berlaku," kata Mahfud kepada Liputan 6 SCTV di Jakarta, Kamis (23/9).

Mahfud menambahkan, sejak putusan itu dinyatakan berlaku, Hendarman Supandji tak boleh lagi diberi kewenangan sebagai orang nomor satu di Kejaksaan. "Kalau masih mau diberi (kewenangan), beri Keppres (Keputusan Presiden) baru, tidak susah-susah," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, jika Hendarman tetap mengambil keputusan sebagai Jaksa Agung dan tak diterima, bisa menjadi perkara. "Kalau itu keputusannya kongkrit, itu bisa digugat ke PTUN," ujar Mahfud. "Kalau perbuatannya menimbulkan kerugian bagi orang lain, melanggar hukum, itu bisa ke pengadilan perdata. Kalau itu menyangkut pidana, ia (Hendarman) bisa dipidanakan."

Mahfud mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu ribut-ribut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Tinggal buat Keppres saja hari ini kalau masih senang dengan Hendarman," tutur Mahfud. "Buat apa ribut-ribut dalam soal kayak gini. Itu urusan kecil, yang prinsip sudah jelas.

Putusan itu, kata Mahfud, berimplikasi agar pemerintah segera menyiapkan Jaksa Agung yang baru. "Boleh Hendarman Supandji, boleh siapa pun," ucap mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurahman Wahid itu. "Itu (Jaksa Agung) hanya perlu sebuah produk yang dibenarkan oleh hukum dalam bentuk keppres.

Sementara bagi mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra putusan itu tidak ada implikasi. "Pak Yusril bisa tetap diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan," jelas Mahfud. "Karena (kasus Sisminbakum) itu tidak ada kaitannya dengan jabatan Hendarman."

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan permintaan Yusril mengenai masa jabatan Jaksa Agung, yaitu harus diberi batas waktu sama dengan presiden yang mengangkatnya. "Jabatan Jaksa Agung itu harus bersamaan dengan periode presiden yang mengangkatnya," ucap Mahfud.

Sementara permintaan Yusri soal penyidikan dan pencegahan keluar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum ditolak. Menurut Mahkamah Konstitusi, pencegahan dan penetapan Yusril sebagai tersangka sah menurut hukum. "Karena, Hendarman selama ini sah sebagai Jaksa Agung. Tidak sahnya kan baru kemarin," ujar Mahfud.(BOG)

No comments:

Post a Comment