Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Tohari mengimbau pada semua pihak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat. "Dari perspektif konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan melakukan uji materil terhadap aturan perundangan dan membuat keputusan yang final dan mengikat," kata Hajriyanto Tohari di Gedung DPR RI, di Jakarta, Jumat (24/9).
Jika keputusan Mahkamah Konstitusi diabaikan, kata Hajriyanto, akan menjadi preseden buruk bagi lembaga konstitusi tersebut. Pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan jabatan Jaksa Agung, menurutnya, akan ditiru oleh pihak-pihak lainnya untuk tidak mematuhi keputusan mahkamah konstitusi.
"Bagaimana jika konflik dalam Pilkada di suatu daerah diputuskan oleh Mahkaman Konstitusi, tapi keputusannya tidak dilaksanakan?" Tanya Hajriyanto. "Keputusan Mahkamah Konstitusi itu biasanya clear dan langsung dilaksanakan."
Hajriyanto merasa heran mengapa keputusan MK terhadap pembatalan jabatan Jaksa Agung tidak langsung dilaksanakan, tapi justru menimbulkan multitafsir. Ketika ditanya apakah pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pelangaran konstitusi, menurut Hajriyanto, silakan tanya ke DPR.
Menurut Hajriyanto, DPR itu memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam hal ini DPR memiliki hak interpelasi (hak bertanya), hak angket (hak meminta keterangan), dan hak menyatakan pendapat.
"DPR bisa menggunakan hak untuk bertanya agar persoalannya menjadi clear," tegas Hajriyanto. "Namun sebelum menggunakan hak bertanya, hendaknya DPR mempejari secara rinci keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga bisa memiliki pandangan yang jernih."(ANT/SHA)
No comments:
Post a Comment